Rabu, 07 November 2007

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL









KECEWA DENGAN SIFAT PEMERINTAH YANG

TAK TERBUKA DENGAN RAKYAT NYA

BAHKAN HARUS DI TUTUPI

apa mau nya Pemerintah Indonesia dan Microsoft menandatangani sebuah MoU, yang entah mengapa harus dirahasiakan. Akal sehat publik tergadaikan. Atas nama HaKI, pemerintah memilih goes MS-Windows.

apakah rakyat sudah tidak di pikirkan lagi dan di tanya mau kemana IT indonesia masa depan



taU GA Cich


kenapa adanya hak kEkaYAAn intelektual daN  apaUNTUNG rugi nyakenapa adanya hak kEkaYAAn intelektual daN  apaUNTUNG rugi nya

Adapun kenapa hak intelektual tersebut di ciptakan

  1. untuk menghindari pengakuan yang dibuat oleh orang lain padahal bukan hasil karya nya
  2. hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan /tidak membayar royalty
  3. terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengguaan teknologi tertentu.
  4. maraknya sekarang dengan pembajakan

Adanya pembajakan yang menyebabkan kerugian

Kalau kita ketahui ( HAKI meliputi) :

  1. HAK CIPTA

Artinya : Hasil Karya Orang yang diepresrikan melalui benda-benda nyata yang bersifat original.

Contoh :

- Lagu

- Puisi

- Sastra

- Karya Ilmiah

  1. Trade Mark

Artinya : Merek dagang yang membedakan pada perusahaan lainya.

  1. Lisensi

Artinya : Izin pembeliaan Hak Cipta atau merek dagang tersebut

  1. Royalti

Artinya : Membayar Hak Cipta atau melakukan izin

Pengakuan Di buat untuk Hak Cipta, Mengapa ??

Karena,
mutlak original , mutlak terbatas waktu adanya jangka waktu penggunaan dengan Hak Cipta, terbatas pada produk langsung, pengakuan hanya pada penemuan.

Copyright Vs Copyleft
Artinya : dia mempunyai hak penuh hasil original dalam penggunaan

Copyleft
Artinya : Pengakuaan tehadap penemuan karya dapat diCopy di ubah dan perbanyak tetapi harus mencantumkan penemu pertamanya.

Keuntungannya HAKI

  1. Keamanan terjamin
  2. Original tetap terjaga asli
  3. Adanya pembayaran royalty
  4. Adanya izin sang pencipta
  5. Adanya Undang-Undang tentang Hak Cipta

Kerugiannya HAKI

  1. Kejahatannya dilakukan untuk kepuasaan pribadi
  2. Kakayaan intelektual dibajak
  3. Tidak membayarnya royalty
  4. penyelewengan dimana-manA